METODE STUDI ISLAM
Ijtihad dan Dinamika Pemikiran Islam
I.
PENDAHULUAN
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada
pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh
para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun
pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak
diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri,
ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang
semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab dalam hukum
Islam yang itu disebabkan dari ijtihad. Misalnya bisa dipetakan Islam
kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain
sebagainya. Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu
masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru
dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala
lapis waktu, tempat dan kondisi. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi
“tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Ijtihad
2. Urgensi dan Kedudukuan Ijtihad
3. Metode Istinbath Hukum Islam
4. Sebab-sebab Yang Menimbulkan Perbedaan
Hasil Ijtihad
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian ijtihad
Secara etimologi ijtihad berasal
dari kata jahada yang berarti Masyaqqah (yang
sulit yang susah). Sedangkan secara terminologi para ulama masih saling berbeda pendapat
dalam mendefinisikan arti Ijtihad itu sendiri. Dalam ushul
fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara mayoritas mereka
mengatakan bahwasanya Ijtihad adalah “pengerahan
segenap kesanggupan oleh seorang ahli fikih atau mujtahid untuk memperoleh
pengertian tingkat zhan mengenai hukum syara”.
Sementara Ibrahim Hosen mengatakan
bahwa ijtihad diidentikkan dengan istinbath. Istinbath berasal dari
kata nabath (air yang mula-mula memancar dari sumur yang digali). Dengan
demikian arti istinbath sebagai padanan dari ijtihad adalah ”mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”
Imam Syafi’i
menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap
permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari
sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh
mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh
tenaga. Imam Syafi’i hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah
dilakukan dengan sungguh-sungguh. Artinya, mujtahid juga harus memiliki
kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya
bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut
sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua
kemampuannya. Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih
tersebut merupakan suatu keharusan. Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang
yang bukan faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah.
Dalam definisi lain, dikatakan bahwa ijtihad yaitu mencurahkan
seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat
(mengeluarkan hukum) dari Kitabullah dan Sunah Rasul. Menurut kelompok
mayoritas, ijtihad merupakan pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli
fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap sesuatu hukum syara’.
Jadi, yang ingin dicapai oleh ijtihad yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan
tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa. Ulama telah bersepakat bahwa
ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad
ditolerir, dan akan membawa rahmat saat ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad).
2. Urgensi dan Kedudukan Ijtihad
Setiap muslim, baik itu laki-laki ataupun perempuan pada dasarnya
diharuskan untuk selalu berijtihad dalam semua bidang hukum syariah, asalkan ia
mempunyai kecakapan sebagai seorang mujtahid. Sebagian
persyaratan itu ada yang telah disepakati, dan sebagian yang lain masih
diperdebatkan. Adapun syarat-syarat yang telah disepakati adalah:
a. Mengetahui al-Quran
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam primer di mana sebagai
fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui
al-Qur’an secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti al-Qur’an sudah
tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti al-Qur’an tidak
cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana al-Qur’an
memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum. Misalnya al-Ghazali memberi syarat
seorang mujtahid harus tahu ayat-ayat ahkam berjumlah sekitar 500 ayat.
- Mengetahui Asbab al-nuzul
Mengetahui sebab turunnya ayat termasuk dalam salah satu syarat
mengatahui al-Qur’an secara komprehensif, bukan hanya pada tataran teks tetapi
juga akan mengetahui secara sosial-psikologis. Sebab dengan mengetahui
sebab-sebab turunnya ayat akan memberi analisis yang komprehensif untuk
memahami maksud diturunkannya teks Quran tersebut kepada manusia.
Imam as-Syatibi dalam bukunya al-Muwafaqaat mengatakan bahwa
mengetahui sebab turunnya ayat adalah suatu keharusan bagi orang yang hendak
memahami al-Qur’an. Pertama, suatu pembicaraan akan berbeda pengertiannya
menurut perbedaan keadaan. Kedua, tidak mengetahui sebab turunnya ayat bisa menyeret
dalam keraguan dan kesulitan dan juga bisa membawa pada pemahaman global
terhadap nash yang bersifat lahir sehingga sering menimbulkan perselisihan.
-
Mengetahui nasikh dan mansukh
Pada dasarnya hal ini bertujuan untuk menghindari agar jangan sampai
berdalih menguatkan suatu hukum dengan ayat yang sebenarnya telah dinasikhkan
dan tidak bisa dipergunakan untuk dalil.
b. Mengetahui as-sunnah
Syarat mujtahid selanjutnya adalah ia harus mengetahui as-Sunnah.
Yang dimaksudkan as-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang
diriwayatkan dari Nabi SAW.
-
Mengetahui ilmu diroyah hadits
Ilmu diroyah menurut al-Ghazali adalah mengetahui riwayat dan
memisahkan hadis yang shahih dari yang rusak dan hadis yang bisa diterima dari
hadis yang ditolak. Seorang mujtahid harus mengetahui pokok-pokok hadis dan
ilmunya, mengenai ilmu tentang para perawi hadis, syarat-syarat diterima atau
sebab-sebab ditolaknya suatu hadis, tingkatan kata dalam menetapkan adil dan
cacatnya seorang perawi hadis, dan lain hal-hal yang tercakup dalam ilmu hadis,
kemudian mengaplikasikan pengetahuan tadi dalam menggunakan hadis sebagai dasar
hukum.
-
Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh
Mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh ini dimaksudkan agar
seorang mujtahid jangan sampai berpegang pada suatu hadis yang sudah jelas
dihapus hukumnya dan tidak boleh dipergunakan. Seperti hadis yang membolehkan
nikah mut’ah di mana hadis tersebut sudah dinasakh secara pasti oleh
hadis-hadis lain.
-
Mengetahui asbab al-wurud hadis
Syarat ini sama dengan seorang mujtahid yang seharusnya menguasai
asbab al-nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokus, serta tempus
hadis tersebut ada.
c. Mengetahui bahasa Arab
Seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam rangka agar
penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam, teks otoritatif Islam
menggunakan bahasa Arab. Hal ini tidak lepas dari bahwa teks
otoritatif Islam itu diturunkan menggunakan bahasa Arab.
d. Mengetahui tempat-tempat ijma’
Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum
yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa
yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash
dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut. Namun
menurut hemat penulis, seorang mujtahid bisa bertentangan dengan ijma’ para
ulama selama hasil ijtihadnya maslahat bagi manusia.
e. Mengetahui ushul fiqh
Di antara ilmu yang harus dikuasai oleh mujtahid adalah ilmu ushul
fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha utuk meletakkan
kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash dan mencocokkan
cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam ushul fiqh, mujtahid
juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal pengambilan ketetapan hukum.
f. Mengetahui maksud dan tujuan syariah
Sesungguhnya syariat Islam
diturunkan untuk melindungi dan memelihara kepentingan manusia. Pemeliharaan
ini dikategorikan dalam tiga tingkatan maslahat, yakni dlaruriyyat (apabila
dilanggar akan mengancam jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan), hajiyyat
(kelapangan hidup, missal memberi rukshah dalam kesulitan), dan tahsiniat
(pelengkap yang terdiri dari kebiasaan dan akhlak yang baik).
g. Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya
Seorang mujtahid harus
mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran
ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan
masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara
masyarakat tersebut.
h. Bersifat adil dan taqwa
Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah
diformulasikan oleh mujtahid benar-benar proporsional karena memiliki sifat
adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinmbat hukumnya.
i.
Adapun
ketentuan-ketentuan yang masih dipersilihkan adalah mengetahui ilmu ushuluddin,
ilmu mantiq, dan mengetahui cabang-cabang fiqh.
3. Metode Istinbath Hukum Islam
Terkait tentang sumber hukum, kata-kata sumber hukum Islam
merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Kata-kata tersebut tidak
ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan
ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam, mereka
menggunakan al-adillah
al-Syariyyah. Penggunaan mashadir al-Ahkam oleh ulama pada masa sekarang ini,
tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud Masadir al-Ahkam adalah dalil-dalil hukum syara yang
diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum. Sumber hukum dalam
Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan
para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsan, maslahah
mursalah, istishab, ‘uruf, madzhab as-Shahabi, syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber
hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan. Wahbah
al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber
yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i. Sebagian
ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai
dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode
ijtihad.
Hukum Islam mengalami perkembangan yang
pesat di periode Nabi Muhammad di mana tradisi Arab pra-Islam yang berhubungan
dengan akidah dihilangkan, sedangkan tradisi lokal Arab yang berhubungan dengan
muamalah–sejauh masih sejalan dengan nilai-nilai Islam, dipertahankan dan
diakulturasikan. Namun dalam perjalanannya, hukum Islam mengalami pergolakan
dan kontroversi yang luar biasa ketika dihadapkan dengan kondisi sosio-kultural
dalam dimensi tempat dan waktu yang berbeda. Menurut hemat penulis, hukum Islam
meliputi syariat (al-Qur’an dan sunnah) sebagai sumber primer dan fiqh yang
diambil dari syariat yang pada dasarnya digunakan sebagai landasan hukum.
Adapun spesifikasi dari macam-macam hukum Islam, fuqaha memberi
formulasi di antaranya wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
a. Wajib
Ulama memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain suatu
ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa. Atau Suatu
ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab. Contoh,
Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus
dikerjakan, jika tidak berdosalah ia. Alasan yang dipakai untuk menetapkan
pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt: Dirikanlah shalat dari
tergelincir matahari sampai malam telah gelap dan bacalah Al Qur’an di waktu
Fajar, sesungguhnya membaca Al Qur’an di waktu Fajar disaksikan (dihadiri oleh
Malaikat yang bertugas di malam hari dan yang bertugas di siang hari).
b. Sunnah
Suatu
perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak
berdosa. Atau bisa anda katakan sebagai suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi
tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa.
c.Haram
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu.
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu.
d. Makruh
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada
dilakukan. Atau meninggalkannya lebih baik dari pada
melakukannya.
e.Mubah
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal. Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya atau segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya.
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal. Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya atau segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya.
4. Penyebab Terjadinya
Perbedaan Ijtihad
Beberapa hal yang
dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, sebab pertama yaitu berbeda dalam
memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosio-kultural
dan geografis mujtahid .adapun sebab pertama itu adalah:
1. Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan
istilah baik dalam Al-Quran maupun Hadist. Misalkan saja, dalam Al-Qur’an
terdapat kata quru,. Sebagian ulama’ ada yang mengartikan haidh dan sebagian
yang lain ada yang mengartikan suci.
2. Berbeda tanggapan terhadap Hadist. Hal ini terjadi karena
mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya
seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan
dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama’ yang berbeda dalam
mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam hadits shohih,
hasan, maupun dho’if. Konsekuensinya, kehujjahannya pun akan berbeda satu sama
lainnya.
3. Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang
nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya.
4. Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Perselisihan para
mujtahid mengenai ilat (`illah=sebab) dari suatu hukum juga merupakan
salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.
Dan sebab kedua adalah
metode yang disebabkan sosio-kultural dan geografis mujtahid, disini hanya akan
mengambil dari empat mujtahid yang mempengaruhi cukup luas dalam islam .
Yaitu:
Sejarah singkat
mengenai empat imam mengenai hasil metodenya yang disebabkan sosio-kultural dan
geografis. Pada masa sahabat ada dua kelompok (pandangan hukum) yaitu kelompok
pertama Ali bin Abi Thalib bersama Bilal kelompok pertama lebih menekankan ke
nash secara ketat dan kelompok kedua lebih kerasio yang lebih luas tokoh
kelompok ini diantaranya Umar bin Khatab dan Ibnu Mas’ud. Dan selanjutnya
kelompok ini berkembang menyebar dan memeliki pengaruh. Kelompok pertama
berkumpul disekitar hijaz sedangkan kelompok yang kedua berkumpul disekitar
kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik tinggal di
makkah (termasuk daerah hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kuffah. Imam
Malik hidup didalam yang masih banyak menjumpai sahabat Nabi sehingga dalam
berijtihad lebih kenash secara ketat, sedangkan Imam Abu Hanifah tinggal dimana
sedikit sekali dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan
dalam pemecahan kasus.
IV. KESIMPULAN
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh
dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah
ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian
diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan
adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin
hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap
problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, istiqsan,
maslahah mursalah, istishab, syar’u man qoblana, ‘urf, dan lain sebagainya.
V. PENUTUP
Demikian makalah ijtihad dalam mata kuliah Metode Studi Islam yang
diampu oleh bapak Ahmadi Borju, MA, yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan.
Pemakalah sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk
itu pemakalah mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan
makalah kami. Harapan pemakalah semoga makalah ini dapat dijadikan suatu ilmu
yang bermanfaat bagi kita semua. Amien.

Komentar
Posting Komentar